oleh

Polisi Tangkap Pelaku Penikaman Karyawan Ozon Pub di Kedai Kopi

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Polisi Sektor (Polsek) Bukit Bestari mengamankan satu orang pelaku dugaan penikaman Angga karyawan Ozon Pub, Bintan Plaza. Pelaku bernama Wahyu (28) ini ditangkap di salah satu kedai kopi di Batu 8 Atas, Tanjungpinang pada Jum’at (22/2) sore.

“Sudah diamankan di Polsek, status sudah tersangka,” kata Kapolsek Bukit Bestari Kompol Marna kepada awak media usai pembukaan Millenial Road Safety Festival di Gedung Daerah, Tepi Laut, Sabtu (23/2).

Polisi juga mengamankan barang bukti kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Menurutnya, korban tersebut bukan di tikam, tapi korban dipukul dengan mengunakan kayu.

“Kami tengah melakukan pengembangan kasus tersebut. Dari informasi awal pelaku ada tiga orang. Sampai saat ini belum ada pelaku lain, informasi awalnya ada tiga pelaku. Masih dalam pengembangan,” ujarnya.

Sementara pelaku diancam dengan pasal 351 KHUP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *