Kuasa Hukum PT PRP Minta Polda Kepri Lebih Bijaksana

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Hendie Devitra dan Sabri Hamri selaku kuasa hukum PT. Pancarm Rasa Pratama (PRP) muncul ke publik. Mereka menanggapi atas penyegelan pabrik Teh Prendjak yang dilakukan Polda Kepri terkait penyelidikan temuan limbah B3 (oli bekas) di perusahaan tersebut.

“Kita tunggu saja hasil penyelidikan perkaranya. Terkait penanganan barang bukti yang meliputi identifikasi dan pengamanan berupa penyegelan, sepanjang terhadap barang yang patut diduga terkait dengan tindak pidana ditemukan di TKP yang dilaksanakan sesuai SOP silakan itu kewenangan penyidik,” kata Hendie seperti rilis yang diterima KepriDays.co.id.

Namun, Hendie melanjutkan, tidak dengan tindakan penghentian aktifitas perusahaan dan  pemasangan police line di pintu masuk utama. Penghentian aktifitas sama saja penutupan tempat usaha itu, ini sudah masuk kategori penjatuhan sanksi, penerapan pidana tambahan.

Sedangkan perkaranya masih dalam tahap penyelidikan, ini yang menurut pihaknya kontra produktif. “Apakah tidak ada cara lain dalam pengamanan barang bukti? Kita juga harus menghormati azas praduga tidak bersalah,” kata Hendie.

Akibatnya, kata Hendie, jelas berpotensi menimbulkan dampak sosial terkait kelangsungan usaha dan nasib 480-an orang pekerja yang menggantungkan hidupnya disana yang sekarang tidak dapat bekerja dan terpaksa dirumahkan, mau sampai kapan?.

“Akibat perusahaan tidak dapat berproduksi ini sangat merugikan banyak pihak, implikasi ini yang semestinya dapat diminimalisir. Apalagi saat ini kita berharap suasana yang kondusif menjelang pemilu dan menyosong bulan ramadhan dalam waktu dekat,” tegas Hendie

Sementara selain PRP ada 6 badan usaha di dalam lingkungan areal perusahaan tersebut yang belum tentu semuanya terlibat dgn temuan B3 (oli bekas) itu.

Diketahui perusaan lain itu, antara lain, PT. Startmara Pratama dan PT. Pan Baruna sebagai penyalur distribusi makanan berupa minyak goreng, tepung, mie instan, biskuit dan lain-lain untuk memenuhi kebutuhan pasar yang juga terhambat, karena tidak dapat keluar masuk lokasi perusahan akibat penutupan pintu utama tersebut.

“Kami berharap penyidk Polda lebih bijaksana dalam proses penegakan hukum dengan juga mengayomi dan melindungi kepentingan hukum pihak lain, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada jalan keluarnya,” kata Hendie. (*/Ron)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *