Batam, KepriDays.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggelar rekonstruksi pembunuhan Fitri Suryanti alias Fitri Yu (24), warga Komplek YKB Blok F No. 19-20 Kel. Bengkong Laut, Kec. Bengkong, Kota Batam, Senin (4/3/2019) pagi di Markas Buser Polresta Barelang.
Tersangka, Yudha Lesmana mempragakan awal melakukan pembunuhan keji terhadap wanita muda itu. Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan, mengatakan, rekonstruksi untuk memenuhi dan melengkapi berkas yang akan diserahkan kepada pihak kejaksaan, sehingga berkas perkara nantinya tidak bolak balik dari kejaksaan.
“Terdapat 16 adegan dalam rekonstruksi, mulai tahap awal tersangka melakukan pemantauan sampai tersangka melakukan tindakan pembunuhan,” ungkap Andri dilansir dari media partner Kabar Batam.
Orang tua korban, Erwan Rahmat, usai proses rekonstruksi meminta tersangka dihukum sesuai dengan perbuatannya. “Perbuatan tersangka harus dijatuhi hukuman yang setimpal, yakni tuntutan hukuman mati,” ujarnya.
Sebelumnya diketahui Yudha Lesmana, pria berusia 26 tahun ditangkap polisi di kosannya, di kawasan Bengkong Permai, Senin (11/2/2019) sekitar pukul 23.30 WIB. Pengejaran terhadap pelaku dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan
Polisi yang melakukan penyergapan terpaksa menindak tegas pelaku karena dia berusaha melawan saat ditangkap. (*)
Komentar