Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Sidang praperadilan atas pemohon Untung alias Ahua terhadap Polres Tanjungpinang selaku termohon dilaksanakan Selasa (05/3/2019) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Hakim tunggal Sumedi memutuskan bahwa permohonan praperadilan Untung gugur. Karena pemohon sudah menjalani sidang pidana atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Diketahui Untung alias Ahua sudah menjalankan sidang pidana atas kasus narkoba, kemudian melakukan praperdilan terhadap Polres Tanjugpinang.
Dalam sidang sebelumnya Untung mengajukan rehabilitasi dan penangguhan penahanan, namun permohonannya ditolak oleh Majelis Hakim.
“Untung alias Ahua sudah menjalankan sidang pidana dan untuk sidang praperadilan yang diajukan dinyatakan gugur,” ucap Sumedi.
Sebelumnya Untung alias Ahua yang di wakili Penasehat Hukum (PH) Reynaldi dan Sanak mengajukan permohonan praperadilan tanggal 18 Februari 2019 dan sudah terdaftar di panitra.
“Majelis telah memeriksa surat kuasa, memperhatikan kuasa hukum yang membenarkan pelapor tersebut. Dan sudah mendengarkan permohonan dan kita nyatakan gugur,” tegas Sumedi. (Yuli)