Karimun, KepriDays.co.id – MWD (19) seorang remaja menjadi otak pelaku dalam sebuah pencurian dan pemberatan (curat) di sebuah toko kelontong di kawasan Bukit Senang, Kecamatan Karimun pada Januari 2019 lalu.
MWD melakukan aksi mengajak lima rekannya yakni DK (15), MDA (16) ZA (17), MI (27), dan EG (24). Tiga rekannya itu anak dibawah umur.
“Dia (MWD) tidak sendirian untuk merusak tokoh kelontong yang ada di pinggir jalan, tapi juga mengajak rekan – rekannya,” kata Kapolsek Balai Karimun AKP Sanditio Mahardika, Kamis (7/3/2019).
Pelaku yang rata-rata masih usia remaja tersebut, melakukan aksinya dengan cara mencongkel toko dengan menggunakan linggis. Saat pintu berhasil terbuka, pelaku langsung menjarah uang senilah kurang lebih Rp. 40 juta, beberapa unit ponsel dan pelaku juga membawa barang penjualan korbannya, yaitu sembako dan barang lainnya
“Untuk total kerugian korban mencapai Rp80 juta,” kata Sanditio.
Sementara MWD yang merupakan otak pelaku mengaku, bahwa mereka menghabiskan hasil curiannya tersebut digunakan untuk bermain judi jackpot di Hotel Pasific yang berada di Kota Batam.
“Uangnya saya bagi-bagi, terus bawa jalan-jalan ke Batam dan main judi di Hotel Pasific Batam,” pungkasnya.
Atas perbuatan keenam pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1), dan diancam pidana penjara paling lama lima tahun penjara.
Wartawan : Yuli/*
Editor : Roni