Dirut PT KTMA Tersangka Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak

Tanjugpinang, Kepridays.co.id – Satreskrim Polres Tanjungpinang telah menetapkan tersangka baru kasus korupsi pembangunan fasilitas Pelabuhan Internasional Dompak. Dia adalah Abdul Rohim Direktur Utama PT. Karya Tunggal Mulia Abadi (KTMA).

Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan penjemputan paksa terhadap Abdul Rohim, Selasa (12/3). Sebelumnya dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dimejahijaukan terkait kasus ini.

Penasehat Hukum (PH) Abdul Rohim, Edward Arfa saat dimintai tanggapan mengatakan belum membaca apa yang dikaitkan dalam berkas. Karena saat ini kliennya masih didalam ruang pemeriksaan.

“Saya belum melakukan pendampingan dan saat ini saya sudah menandatangani sebagai pengacara yang dipilih oleh yang bersangkutan,” katanya.

Menurut Edward, kliennya sudah diperiksa dari jam 10 tadi pagi. “Yang bersangkutan dijemput oleh pihak kepolisian dirumahnya dan juga dilengkapi dengan surat perintah penangkapan,”kata mantan ketua Pengadilan Negeri Tanjugpinang.

Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *