Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Teddy Jun Askara (TJA) Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) akan memperjuangkan gaji 13 dan 14 untuk guru se-Kepri yang tidak dianggarkan di APBD 2018.
Hal ini diungkapkan TJA usai audensi Perwakilan Guru bersama Gubernur Kepri, Selasa (13/3/2019) siang di Lantai IV Kantor Gubernur Kepri Dompak.
“Untuk gaji 13 dan 14 kita mencari petunjuk ke BPK dan Inspektorat, kalau bisa kita bayarkan akan dibayarkan di APBD Perubahan 2019,” kata TJA.
Sebab, TJA mengatakan, daerah lain saja bisa dibayarkan, jadi menurutnya masih ada peluang untuk dapat dibayarkan gaji 13 dan 14 tersebut.
“Nanti kita minta Disdik mencari aturan itu. Kalau dibenarkan oleh BPK di APBD P 2019 kita anggarkan,” ujar Teddy.
Sedangkan untuk tunjungan sertifikasi triwulan I Guru se-Kepri yang belum dibayarkan, kata TJA, sebenarnya sudah dianggarkan di APBD 2019. Dana itu ada dan sebenarnya Januari 2019 sudah bisa dibayarkan.
“Sudah bisa di transfer ke rekening. Pas bicara bedua Gubernur tadi yang saya tangkap juga, kemungkinan Maret ini bisa dibayarkan,” kata TJA.
Sementara untuk sertifikasi Guru Triwulan IV tahun 2018, TJA menjelaskan, tidak masuk pada APBD P 2018 karena terlambat. Jadi saat ini diusahakan untuk masuk ke APBD P 2019 dan tak perlu koordinasi eksekutif dan legislatif, cukup dengan Perkada saja sudah bisa tidak perlu menunggu DPRD lagi.
“Saya rasa dengan Perkada sudah selesai. Nanti kita masukan dalam struktur APBD Perubahan dengan adanya pemberitahuan ke DPRD sebelumnya,” terangnya.
Editor: Roni