Tanjugpinang, Kepridays.co.id – Baru-baru ini, kepolisian melakukan penangkapan seseorang pria di Jalan Pamedan Kilometer 4 Kota Tanjugpinang.
Pria yang ditangkap diketahui berinisial RS. Lelaki tersebut diduga merupakan eksekutor percobaan pembunuhan terhadap Jaksa Fungsional Kejari Bintan inisial DS.
RS ditangkap di lapangan Pamedan pada Selasa 12 Maret 2019 sekitar pukul 08.00 WIB oleh pihak kepolisian.
Dalam penangkapan itu ditemukan satu unit senjata api dan satu unit handphone yang ditemukan dalam mobil Avanza yang dikendarai pelaku.
RS diketahui akan melakukan pembunuhan terhadap DS, Jaksa fungsional pada Kejari Bintan. Pelaku sudah melakukan pengintaian selama dua minggu terhadap aktifitas jaksa DS.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Edi Birton membenarkan hal tersebut. Menurutnya pelaku sudah ditangkap. Pelaku akan melakukan eksekutor terhadap satu Jaksa yang ada di Kejari Bintan yang menangani satu perkara.
“Kasus ini masih dikembangkan oleh penyidik, siapa otak pelakunya. Yang jelas kasus tersebut dilakukan karena mereka tidak terima jika dijadikan tersangka,” katanya.
Menurutnya penanganan kasus dilakukan sesuai SOP, karena terbukti bersalah sehingga dijadikan tersangka. Oleh karena itu tak perlu melakukan pengancaman.
“Kalau memang mereka salah tidak perlu mengancam karena kita bekerja sesuai prosedur,” tegas Kajati Kepri ini.
Diketahui di dalam handphone RS didapati nama lengkap jaksa DS, jenis mobil yg dipakai oleh jaksa DS dan alamat rumah jaksa DS yang dikirim melalui SMS oleh seseorang di dalam lapas.
Dugaan sementara peristiwa ini ada kaitannya dengan penanganan perkara yg sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bintan dengan JPU DS.
Wartawan: Yuli
Editor: Roni
Komentar