Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Polres Tanjungpinang menggelar ekspose pelaku kasus percobaan pembunuhan terhadap jaksa Kejari Bintan berinisial DS, Jum’at (15/3/2019) siang di Mapolres Tanjungpinang.
Dalam ekspos tersebut, Wakapolres Tanjungpinang Kompol. Sujoko menerangkan, pelaku Rian Sabrani tanpa izin memiliki senjata api (senpi) jenis GTS untuk menghabisi nyawa DS dengan upah Rp. 15 juta dari otak pelaku narapidana berinisial IB di Lapas narkotika Tanjungpinang.
“Untuk jenis senpi adalah GTS yang mana biasa digunakan oleh masyarakat umum yang telah memiliki ijin penggunaan. Pelaku ini tidak memiliki ijin penggunaan senpi. Pelaku percobaan pembunuhan ini sudah beberapa kali keluar masuk penjara atas kasus curat, dia dimodali mobil, senjata api bahkan telah menerima uang tunai sebesar Rp5 juta dari IB,” kata Sujoko.
Sedangkan sisa Rp. 10 juta lagi, lanjut Sujoko, bakal diserahkan IB setelah pelaku berhasil menghabisi nyawa targetnya. Sekarang ini, Joko menambahkan, data senpi yang digunakan pelaku sedang di cek Bareskrim Polri.
“Untuk data lengkap senpi dan untuk kemampuan senpi tersebut menunggu data dari Bareskrim yang memiliki keahlian. Sama juga untuk jarak tempuh senpi dan apakah merupakan barang import atau tidak,” ujar Joko.
Atas hal tersebut, Joko mengatakan, pelaku akan disangkakan pasal 1 ayat 1 undang – undang darurat RI nomor 12 Tahun 1951 yang berbunyi barang siapa yang tanpa hak menyimpan, menguasai dan membawa senjata api dan amunisi teraman pidana hukuman seumur hidup.
“Atau hukuman mati atau hukuman penjara setinggi – tingginya 20 tahun penjara,” kata Joko.
Wartawan : Yuli
Editor : Roni