Ternyata Pelaku Percobaan Pembunuhan Jaksa Bintan Seorang Residivis Curat

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pembunuh bayaran dengan target Jaksa Bintan ternyata residivis pencurian dan pemberatan. Dia adalah Rian Sibarani (25) warga Batam. Dia juga sudah beberapa kali melakukan aksi di Kabupaten Bintan.

Bukannya taubat, aksi Rian malah makin beringas. Dia menjadi eksekutor atau pembunuh bayaran. Untuk tugasnya itu dia dibayar Rp15 juta.

Hal ini terungkap saat ekspos Polres Tanjungpinang, Jum’at (15/3/2019) siang di Mapolres Tanjungpinang.

Rian dipesan oleh seorang narapidana kasus narkoba berinisial IB untuk menghabisi nyawa jaksa Kejari Bintan berinisial DS.

“IB telah dijatuhkan vonis oleh pengadilan negeri (PN) Tanjugpinang selama 4 Tahun  6 bulan penjara. Pelaku percobaan pembunuhan ini sudah beberapa kali keluar masuk penjara. Dia dimodali mobil, senjata api bahkan telah menerima uang tunai sebesar Rp5 juta,” kata Wakapolres Tanjugpinang Kompol Sujoko.

Bila pelaku berhasil membunuh DS, Joko mengatakan, pelaku dijanjikan menerima upah sebesar Rp10 juta. Pelaku juga telah melakukan survei terhadap jaksa DS yang saat itu melaksanakan persidangan.

“Pelaku juga mengetahui mobil milik sang jaksa,” katanya

Sementara untuk senjata api lengkap dengan amunisi untuk digunakan menghabisi nyawa jaksa DS, Joko menjelaskan, merupakan jenis pabrikan. Namun yang pasti IB menyerahkan semua ke pelaku untjk melakukan penembakan kepada sasaran.

“Untuk lokasi melakukan eksekusinya tidak diberikan arahan dari IB hanya saja diberikan data lengkap jaksa untuk menghabisi nyawa sasaran tersebut,” terang Joko.

Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP. Effendri Ali mengatakan, soal senjata api pabrikan itu, polisi sudah melihat lengkap dengan nomor seri. Namun untuk data lengkap senpi dan untuk kemampuan senpi tersebut menunggu data dari Bareskrim yang memiliki keahlian.

“Untuk jarak tempuh senpi dan apakah merupakan barang import, nantinya kita akan menerima data resmi dari Bareskrim. Untuk jenis senpi adalah GTS yang mana biasa digunakan oleh masyarakat umum yang telah memiliki ijin penggunaan. Sedangkan pelaku tersebut tidak menerima ijin penggunaan senpi,” kata Efendi Ali.

Adapun pasal yang disangkanya oleh pelaku yakni pasal 1 ayat 1 undang – undang darurat RI nomor 12 Tahun 1951 yang berbunyi barang siapa yang tanpa hak menyimpan, menguasai dan membawa senjata api dan amunisi teraman pidana hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau hukuman penjara setinggi – tingginya 20 Tahun penjara.

Wartawan : Yuli
Editor : Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *