Tanjungpinang, KepriDays.co.id -Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kepri M. Dali memastikan guru-guru yang ikut aksi ke kantor gubernur Kepri menuntut tunjangan tidak ada yang diberikan sanksi. Dua batal memberikan sanksi sesuai intruksi Gubernur Kepri Nurdin Basirun.
Terkait beredarnya informasi 12 Guru ASN SMAN 1 Batam yang diberikan sanksi oleh Disdik saat ikut aksi tersebut dibantah oleh M. Dali. Ia menyatakan Disdik tidak pernah memberikan sanksi ke 12 guru itu.
“Informasi itu tidak benar. Dinas Pendidikan tidak ada memberikan sanksi,” katanya, Senin (18/3/2019) malam kepada KepriDays.co.id.
Dali juga menyebutkan, kalau informasi yang diberikannya benar dan silahkan saja tanya langsung ke Kepsek SMAN 1 Batam Khaidir.
Sedangkan Khaidir coba dihubungi KepriDays.co.id belum menjawab hal tersebut. Namun sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak secara tegas meminta Gubernur Kepri Nurdin Basirun untuk mengevaluasi kinerja Kadisdik M Dali, yang dianggapnya terlalu arogan dan juga tidak mentaati intuksi pimpinan.
Hal ini menanggapi pemberian sanksi terhadap 12 orang guru SMA Negeri 1 Batam yang ikut dalam aksi menuntut haknya di Kantor Gubernur Kepri di Dompak, Senin (11/3) lalu.
“Saya minta Gubernur segera mengevaluasi Kadisdik tersebut. Karena guru yang datang itukan menuntut haknya bukan menuntut yang bukan-bukan,” tegas Jumaga beberapa waktu lalu.
Penulis : Roni