Rahma Ikut Rakorsus Hak Pendidikan Bagi Pengungsi

Tanjungpinang,KepriDays.co.id – Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma mengikuti Rapat Koordinasi khusus (Rakorsus) Kebijakan Hak Pendidikan bagi anak anak pengungsi dari Luar Negeri di Indonesia bersama 11 Kepala Daerah di Indonesia, Kamis (21/3/19) di Royal Ambarukmo, Yogyakarta kemarin.

Usai rapat, Rahma mengatakan, pembahasan mengenai Kebijakan Hak Pendidikan Pengungsi dari Luar Negeri di Indonesia sangatlah penting di ikuti.

“Kita harus pahami dengan baik, seperti apa kebijakan Pemerintah Pusat terhadap Hak Pendidikan pengungsi dari luar Negeri di Indonesia, jangan sampai kita di daerah salah mengambil kebijakan, apalagi Rumah Detensi yang merupakan sebagai tempat penampungan pengungsi dari berbagai Negara ada di Tanjungpinang,” ungkap Rahma.

Rahma menambahkan bahwa sampai saat ini regulasi yang mengatur tentang hak-hak pemenuhan pendidikan bagi anak-anak pengungsi belum ada keputusan, khususnya mengenai payung hukumnya dan pada rapat  koordinasi inilah nanti akan diambil suatu kesimpulan, regulasi seperti apa yang harus diambil untuk menindaklanjuti penanganan Hak Pendidikan bagi anak anak pengungsi yang ada di Indonesia khususnya Tanjungpinang.

“Untuk pengungsi yang terdaftar di Rumah Detensi Tanjungpinang sendiri ada 131 anak usia sekolah, namun sudah dititipkan di Hotel Kolekta Batam, sedangkan untuk pengungsi yang berada di Rumah Detensi Tanjungpinang hanyalah pengungsi yang masih lajang,” pungkasnya.

Melalui rakor ini juga, Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya untuk terus berupaya memberikan  peluang atas Hak pendidikan bagi anak-anak pengungsi.

“Namun kembali lagi ini semua harus ada regulasi dari Pemerintah Pusat, tentang bagaimana seharusnya pelayanan yang harus pemerintah Daerah berikan terhadap Pengungsi ini, khususnya masalah anggaran, agar tidak menyalahi aturan dan tentunya sesuai peraturan yang ada di Indonesia,” katanya.

Sementara, Deputi Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenko Polhukam RI, Carlo Tewu mengatakan, sesungguhnya Negara Republik Indonesia tidak memiliki kewajiban untuk menerima pengungsi dari luar Negara Indonesia, karena Indonesia adalah salah satu Negara yang tidak menandatangani Konvensi PBB tahun 1971 dan tidak wajib menampung pengungsi.

“Namun karena kita juga ikut dalam urusan Hak Asazi Manusia (HAM), jadi bangsa kita tidak boleh menolak terhadap para pengungsi ini sesuai Perpres 125 tahun 2016,” ujarnya.

Sedangkan terhitung Desember 2018 jumlah pengungsi dari luar negeri atau pencari suaka yang masuk ke wilayah Negara Indonesia sudah berjumlah 14.016 orang yang tersebar diseluruh Indonesia.

Sampai saat ini sudah ada beberapa daerah di Indonesia yang sudah memberikan Hak pendidikan bagi anak-anak pengungsi yang masuk ke Indonesia. Yang masuk didalam usia sekolah atau anak anak usia 0 hingga 17 tahun berjumlah 2.383 orang.

“Dari 13 Kabupaten / Kota di Indonesia yang memiliki tempat penampungan pengungsi di Indonesia, ada sebanyak 489 orang anak usia sekolah yang telah mengikuti pendidikan di 6 Kota di Indonesia yaitu Medan, Jakarta, Tanggerang, Makasar, Semarang dan Tanjungpinang, baik itu TK, SD, SMP maupun SMA baik itu sekolah pemerintah maupun sekolah swasta,” katanya. (*)

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *