Rakerda Persakmi Kepri, Ini Tiga Program Utama Tahun 2019

Tanjungpinang KepriDays.co.id – Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi) Daerah Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan Rapat Kerja Daerah tahun 2019, Ahad (24/3/2019) malam di Sekretariat Persakmi Kepri, Tanjungpinang.

Bahkan rakerda tersebut dihadiri oleh Pengurus Daerah dan Perwakilan Pengurus Cabang se-Kepri Hj. Misni selaku pembina. Dalam rakerda itu, Persakmi Kepri menghasilkan mufakat untuk tiga program utama di tahun 2019.

Hal ini diungkapkan Sekretaris Persakmi Kepri Abdul Rauf Rahim. Bahwa rakerda 2019 menghasilkan tiga program utama yang akan dijalan oleh Persakmi Kepri kedepan, yakni, pertama adalah advokasi dan sosialisasi jabatan fungsional Kesehatan Masyarakat, kedua Peringatan Ulang Tahun III dan pendataan anggota.

“Ketiga program dan kegiatan Pengurus Daerah akan disinergikan dengan kegiatan Pengurus Cabang di Kabupaten/Kota yang fokus kegiatannya lebih langsung pada aksi pencegahan dan promosi kesehatan ke masyarakat,” kata Rauf.

Sedangkan Misni dalam arahannya menyebutkan, bahwa kompetensi yang dimiliki oleh seorang Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM) dapat diterapkan dimanapun dia bekerja. Tidak hanya di Dinas Kesehatan, Puskesmas maupun di instansi kesehatan lainnya.

“SKM mampu berkontribusi dalam seluruh lapangan pekerjaan, bahkan di instansi swasta atau perbankan sekalipun. Kompetensi general tersebut diperoleh dari kurikulum seorang SKM yang multi disiplin ilmu,” tambah Misni

Senada dengan hal tersebut, Mohammad Bisri juga menyebutkan bahwa SKM dapat diberikan dan menyelesaikan pekerjaan apapun yang ditugaskan.

“Saya mendukung Persakmi Kepri untuk melakukan advokasi dan sosialisasi tentang inpassing jabatan fungsional rumpun Kesehatan Masyarakat,” katanya.

Sementara Ketua Persakmi Kepri Andi Kurniawan menguraikan, bahwa Persakmj telah bergerak sebagai rumah SKM dalam rangka pembinaan dan perlindungan anggota.

Persakmi sebagai organisasi Profesi telah mendorong dibatalkannya Permenrisdikti nomor 12 tahun 2016 tentang Uji Kompetensi Tenaga Kesehatan (Nakes), khususnya Tenaga Kesehatan Masyarakat.

“Persakmi menilai keputusan pembatalan tersebut sangat membantu teman-teman Sarjana Kesehatan Masyarakat untuk segera mengurus penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang akan digunakan untuk melamar pekerjaan,” ujarnya. (*)

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *