Karimun, Kepridays.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun membatalkan kepesertaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dari Pemilihan Umum tahun 2019 di Kabupaten Karimun.
Pembatalan PKPI sebagai peserta pemilu di Karimun disampaikan melalui Surat Keputusan nomor 744/PL.01.6-Kpt/03/KPU/III/2019 tentang pembatalan partai politik sebagai peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019.
Kepersertaan PKPI itu dibatalkan karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai pada waktu yang telah ditentukan.
“KPU RI mengeluarkan surat keputusan pembatalan partai politik sebagai peserta pemilu pertanggal 21 Maret kemarin,” ujar Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko, Senin (25/3/19).
Ia mengatakan, untuk di Kabupaten Karimun hanya satu partai politik yang dilakukan pembatalan kepersertaan. Namun, untuk Kabupaten/Kota lainnya di Provinsi Kepri terdapat beberapa parpol yang juga dibatalkan kepersertaannya.
“Untuk Kabupaten/kota lain ada juga yang dibatalkan, seperti di Kepulauan Anambas Parpol PKB dan Garuda yang dibatalkan, selain itu Lingga dan juga Natuna juga,” katanya.
Eko mengatakan, sejak dari awal tahapan Pemilu 2019, PKPI memang sudah tidak pernah hadir dalam pertemuan- pertemuan yang dilakukan oleh KPU Karimun. Hingga masa terakhir pengumpulan LADK juga tidak pernah menyampaikan.
“PKPI memang tidak ada aktif, dan untuk caleg kita ini juga tidak ada dari PKPI,” kata Eko.
Seperti diketahui, Adapun Partai Politik peserta pemilu serentak tahun 2019 diantaranya, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Golar, Partai Demokrat, Partai Nasional Demokrat, Partai Hanura, Partai Amanat Nasional, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Garuda, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerindra, Partai Perindo, dan Partai Berkarya.
Wartawan: Sari
Editor: Ikhwan