Karimun, Kepridays.co.id– Sebanyak 213 orang yang lulus pada tes Penerimaan CPNS Tahun 2018 lalu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun menerima SK penempatan, Senin (25/3/19) kemarin.
Penyerahan SK tersebut diberikan langsung oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq, di halaman rumah dinas Bupati Karimun. Acara tersebut dihadiri beberapa kepala OPD Pemkab Karimun.
Orang nomor satu di Kabupaten Karimun itu menyebutkan, jika nantinya sudah dilantik, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan berpindah tempat pengabdian selama 10 tahun. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang sudah ditetapkan.
“Sesuai PP, 10 tahun harus mengabdi di Karimun dan tidak boleh mengajukan perpindahan,” tegas Rafiq, Senin (25/3/19).
Pada kesempatan itu Rafiq juga meminta agar para CPNS dapat bekerja dengan baik dan mengikuti seluruh aturan yang berlaku.
Sementara itu, Kabid Mutasi dan Informasi BKPSDM Kabupaten Karimun, Kiki Rahmadi menjelaskan, dari 213 CPNS, 105 orang diantaranya merupakan tenaga pendidik atau guru, 68 orang tenaga kesehatan dan 40 lainnya di bidang teknis.
Sementara untuk asal mereka, 68 persennya merupakan warga yang berdomisili di Kabupaten Karimun. “Yang paling jauh kalau tidak salah dari Kalimantan dan Pulau Jawa,” jelasnya.
Usai mengikuti kegiatan di rumah dinas Bupati Karimun, di kawasan Tanjungbalai, ratusan CPNS tersebut kemudian menjalani kegiatan orientasi atau pembekalan di Gedung Nilam Sari Kantor Bupati Karimun.
“Pembekalan diberikan oleh manajemen keuangan, kepagawaian dan inspektorat. Habis ini mereka langsung lapor di OPD penempatan masing-masing. Mereka mulai hari ini sudah terhitung kerja sebagai CPNS,” jelas Kiki.
Ditambahkan Kiki, untuk menjadi PNS, para CPNS ini masih harus mengabdi dan melewati beberapa proses lain. Dimana diantaranya harus mengikuti pelatihan dasar.
“Mereka ikut pelatihan dasar dulu. Baru kita angkat sebagai PNS. Untuk waktunya kira-kira setahun. Tapi ini juga tergantung keuangan daerah,” terangnya.
Wartawan: Sari
Editor: Ikhwan