Polisi Rebus 457 gram Sabu

Batam, KepriDays.co.id – Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu, Rabu 10 April 2019 sekira pukul 11.00 WIB di ruang Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri.

Dalam pemusnahan itu, disaksikan langsung oleh Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol K. Yani Sudarto, Kabid Propam Polda Kepri, Kabid Pemberantasan BNNP Kepri, Balai POM Kepri, Granat Kepri, Pengacara dan Personil Ditresnarkoba Polda Kepri.

“Pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 sekira pukul 11.00 wib dilakukan Pemusnahan Barang Bukti 457 gram Sabu dengan cara direbus kedalam air panas yang dimasukkan kedalam tong selanjutnya dibuang kedalam septi tank,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga dalam keterangan resminya.

Sedangkan Barang Bukti Sabu yang dimusnahkan itu, merupakan hasik tangkapan Polda Kepri dengan Laporan Polisi : LP -A : 25 / III / 2019 / SPKT – Kepri tanggal 08 Maret 2019.

“Pada hari Jumat tanggal 8 Maret 2019 sekira pukul 15.00 wib didapatkan informasi bahwa akan ada seorang laki-laki melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan pada pukul 17.30 wib Personil Ditresnarkoba melihat ada seorang laki-laki sedang duduk di depan parkiran sepeda motor depan Hotel Kaliban kecamatan Batam Kota, sesuai dengan ciri-ciri yang didapat,” kata Erlangga.

Selanjutnya Personil Ditresnarkoba Polda Kepri mendekati laki-laki tersebut, kat Erlangga, dan memperkenalkan diri serta menunjukan Surat Perintah Tugas, kemudian diketahui bahwa laki-laki tersebut berinisial M alias MUS dan melakukan penggeledahan disaksikan seorang saksi.

“Ditemukan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis kristal bening diduga sabu, yang dibungkus dengan plastik bening seberat  481 (Empat ratus delapan puluh satu) gram,” jelas Erlangga.

Sementara diketahui Barang Bukti yang disisihkan sebanyak 22 (dua puluh dua) gram untuk dikirim ke Puslabfor Polri cabang Medan. 2 (dua) gram untuk pembuktian di pengadilan.

“Sisa pengembalian dari Puslabfor Polri cabang Medan sebanyak 18 (delapan belas) gram untuk pembuktian di pengadilan,” ucap Erlangga. (*)

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *