Polisi Bekuk Dua Orang Penyimpan Narkoba di Perut

Batam, KepriDays.co.id – Polisi Daerah (Polda) Kepri mengungkap tindak pidana narkotika jaringan internasional, Senin (8/4/2019) sekitar pukul. 14.00 WIB di Pelabuhan Batam Center Indonesia.

Dari keterangan resmi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga pada hari Jumat, 12 April 2019, anggota Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki dan 1 (satu) orang perempuan yang akan membawa Narkotika jenis kristal bening diduga sabu dari Malaysia, menggunakan kapal penumpang dari Pelabuhan Pasir Gudang Malaysia ke Pelabuhan Batam Centre Indonesia.

Selanjutnya Petugas melakukan penyelidikan di seputaran Pelabuhan Batam Centre, kemudian sekira pukul 16.00 WIB pada saat seluruh penumpang kapal dari Pasir Gudang Malaysia keluar dari pintu kedatangan di Pelabuhan Batam Center Petugas mencurigai 2 (dua) orang pasangan laki-laki dan perempuan.

“Kemudian dilakukan Interogasi terhadap seorang laki-laki Insial PR mengakui bahwa dirinya membawa Narkotika yang disimpan di dalam Perutnya yang sebelumnya di masukkan melalui Anus sebanyak 4 (empat) bungkus dengan berat kurang lebih 263,79 gram,” jelas Erlangga.

Sedangkan seorang perempuan Inisial SN, lanjut Erlangga, juga ada membawa Narkotika jenis Kristal Bening Diduga Sabu yang juga disimpan di dalam perut melalui anus sebanyak 4 (empat) bungkus, dengan berat sekira 254,93 (dua ratus lima puluh empat koma sembilan puluh tiga) gram.

*Barang Bukti Narkotika Jenis Kristal Bening Diduga Sabu dengan berat total 518,72 (lima ratus delapan belas koma tujuh puluh dua ) gram kami amankan,” ungkap Erlangga.

Sementara, kata Erlangga, kedua tersangka dikenakan Pasal pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang -Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat tahun dan paling lama 20 tahun.

“Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut,” jelas Erlangga. (*)

Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *