Karimun, Kepridays.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) Peserta Pemilu 2019.
Penertiban dilakukan pada hari pertama masa tenang Pemilu 2019 serentak se Kabupaten Karimun, Minggu (14/4) pagi.
Sejak hari pertama masa tenang sebelum penertiban APK oleh Bawaslu, masih terlihat sejumlah APK yang terpasang dipinggir jalan-jalan Protokol Kabupaten Karimun.
APK seharusnya merupakan tanggung jawab peserta pemilu, baik dari awal Pemasangan, Proses Kampanye dan Pelepasan pada akhir masa kampanye. Namun hanya sebagian Peserta Pemilu yang mematuhi untuk melepasnya.
Hasilnya, pada penertiban APK dilakukan Bawaslu bersama petugas gabungan dari TNI, Kepolisian dan Satpol PP, sebanyak ratusan APK harus diturunkan.
Ketua Bawaslu Karimun Nurhidayat mengatakan, penertiban APK pada masa tenang dilakukan serentak se Kabupaten Karimun. Selain oleh Bawaslu, Panwascam di setiap Kecamatan juga turut aerga turun melakukan penwrtiban.
“Kita telah sepakati seluruhnha bergerak melakukan penertiban. Tidak ada satupun alat peraga kampanye yang tertinggal, semuanya diturunkan, karena ini masa untuk masyarakat menentukan pilihannya,” kata Dayat, Minggu (14/4).
Dayat mengatakan alat peraga kampanye yang ditertibkan terdiri atas baliho dan spanduk dengan berbagai ukuran milik peserta pemilu, baik calon anggota legislatif maupun calon anggota DPD dan Pasangan Calon Presiden.
“Penertiban APK berjalan aman dan kita pastikan tidak ada lagi APK yang terpampang di Jalan Jalan, Perumahan dan Posko Tim Kemenangan,”katanya.
Menurutnya, sebagian partai politik dan peserta pemilu sebagian telah memiliki kesadaran dalam menurunkan alat peraga kampanyenya.
“Sudah banyak yang diturunkan oleh pemiliknya, tapi APK yang kita tertibkan hari ini mencapai ratusan, jumlah persisnya masih dihitung. Itu belum termasuk di pulau-pulau lain,” katanya.
Dayat mengatakan, selain penertiban APK pada masa tenang ini pihaknya mengerahkan seluruh petugasnya untuk melakukan patroli pengawasan Money Politic sampai dengan pelaksanaan Pemilu nanti.
“Malam nanti sampai hari pelaksanaan kita akan lakukan patroli pengawasan politik uang. Jangan sampai itu terjadi, gang pastinga akan kita gerakkan unsur terkait agar tidak terjadi,”katanya.
Dayat juga menegaskan kepada pelaku praktek money politik dapat dikenakan ancaman pidana maksimal hukuman penjara selama 4 tahun.
“Kemarin kita masih menggunakan pasal 523 ayat 1, dan pada masa tenang ini alan lebih berat lagi hukumannya sesuai dengan Pasal 523 ayat 2 undang- undang pemilu,” katanya.
Penurunan alat peraga kampanye diawali dengan apel yang digelar Bawaslu di Coastal Area, Tanjung Balai Karimun.
Wartawan: Sari
Editor: Ikhwan
Komentar