oleh

Satu Lelaki dan Dua Wanita Ditangkap Polisi Karena Narkoba

Bintan, Kepridays.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Bintan kemabli mengamankan tiga pelaku tindak pidana narkotika. Tiga orang tersebut Slsatu orang lelaki dan dua wanita.

Ketiga pelaku diamankan Satnarkoba ditempat yang berbeda, Senin (15/4). Bermula pada hari Rabu tanggal 10 April 2019 sekira pukul 14.45 WIB dan sekira pukul 15.00 WIB, telah dilakukan penangkapan terhadap Lisa (24), Yordania Sylvipratiwi (37) dan Angga Indrawan Yulianto (37).

Kasat narkoba polres Bintan AKP Nendra Madya Tias mengatakan, penangkapan dilakukan pada Hari Rabu tanggal 10 April 2019 sekira pukul 14.45 WIB.

Didapat informasi bahwa akan ada seseorang yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu atas informasi tersebut selanjutnya sekira pukul 14.45 WIB didapati seseorang dengan ciri-ciri yang dimaksud di lapangan Buton Mentigi Kelurahan Tanjung Uban.

“Dari laporan tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap orang tersebut dan mengaku bernama Lysa selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika jenis sabu didalam plastik bening,” kata Nendra.

Dari introgasi pelaku, lanjut Nendra, barang bukti tersebut diakui milik pelaku yang beli dari Silvi selanjutnya di lakukan pengembangan, sekira pukul 15.00 WIB di dapati seseorang dengan ciri-ciri yang di maksud di Komplek KPLP No 20 Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.

“Terhadap pelaku Silvi dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga Narkotika jenis sabu didalam plastik bening, 1 Set Alat Hisap/Bong, 1 Buah Gunting, 2 buah mancis, dan uang tunai sebesar Rp 400 ribu yang dilakukan pelaku hasil penjualan narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Sementara itu, untuk pelaku Angga Indrawan Yulianto saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan 1 narkotika diduga jenis sabu yang disimpan disaku celananya beserta alat hisap dan barang bukti tersebut diakui miliknya yang didapatkan dari Satria yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk ketiga pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika” tutupnya.

Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *