oleh

Polda Kepri Tangkap Wanita Penyebar Hoaks Lewat Whatsapp di Batam

Batam, KepriDays.co.id – Polda Kepri menangkap wanita berinisial K. Dia ditangkap karena diketahui menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui WhatsApp.

Wakapolda Kepri Brigjen Pol. H. Yan Fitri Halimansyah didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kepri dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Erlangga saat merilis kasus tersebut menjelaskan kronologis kejadian pada 21 April 2019 sekira pukul 20.35 WIB, pelaku menyampaikan berita bohong melalui rekaman suara Voice Note yang direkam langsung dengan menggunakan Handphone milik rekannya inisal C dan disampaikan melalui group WhatsApp.

“Dari Voice Note itu, isinya mengajak teman-temannya bahwa seolah-olah kondisi di salah satu tempat PPK yang ada di Kota Batam dalam keadaan tidak aman, dan mengajak dari kelompok-kelompok tertentu untuk hadir karena ada mendengar suara tembakan sebanyak 2 (dua) kali yang dilakukan oleh Polisi,” katanya di Mapolda Kepri, Senin (22/04/19).

Menurutnya, hal tersebut sangat mengusik dan mengganggu kemanan dan ketertiban. Karena p lerlu diketahui, dalam pengamanan Pemilu, Operasi Mantap Brata yang dilaksanakan dari tahun 2018 hingga 2019 ini, personil TNI-Polri yang melaksanakan pengamanan dan penjagaan tidak dilengkapi dan tidak diperbolehkan membawa senjata api.

“Dengan adanya berita bohong yang disebarkan ini dengan demikian seolah-olah anggota Polri melanggar SOP (Standar Operasional Prosedur) dalam pengamanan Pemilu,” jelas Yan Fitri.

Padahal, kata Yan Fitri, Selama tahapan Pemilu berlangsung di Provinsi Kepulauan Riau sampai dengan hari ini, kondisi dalam keadaan damai, aman, tenang dan kondusif, aktivitas masyarakat berjalan seperti biasanya.

“Pariwisata juga berjalan dengan baik, aktivitas ekonomi juga berjalan baik. Stakeholder dan elemen-elemen masyarakat ikut berpartisipasi dan berperan serta dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ungkap Yan Fitri.

Sementara, Erlangga melanjutkan, pelaku akan dikenakan pasal 45A ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia  nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 dan atau pasal 14 ayat (2) dan pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun,” kata Erlangga.

Erlangga pun menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan apalagi menyebarkan informasi atau berita yang belum diyakini kebenarannya, gunakan media sosial dengan norma-norma yang ada.

“Menyampaikan berita melalui media sosial tentu harus memiliki narasumber yang jelas, isi dari konten berita yang dibagikan harus dapat dipertanggung jawabankan secara hukum, karena apabila menimbulkan kerugian kepada salah satu pihak ataupun perorangan akan menjadi sebuah perbuatan pidana,” ujarnya. (*)

Editor: Roni

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *