Sabu Milik Mantan Anggota Polisi Dimusnahkan Polres Bintan

Bintan, KepriDays.co.id – Polres Bintan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu seberat 12,90 gram milik tersangka Akdiander Kurniawas alias Ari Jeger, Kamis 25 April 2019 pukul 11.00 WIB di Mapolres Bintan.

Ari Jeger sendiri diketahui adalah mantan anggota polisi yang bertugas di polres Tanjungpinang. Dia dipecat dari kepolisian karena melakukan tidak pidana penjambretan pada 2015 silam. Kemudian pada 2017 Ari kembali dibui karena terlibat narkoba. Kemudian 2019 ini dia kembali terlibat kasus narkoba.

Pemusnahan ini berdasarkan surat penetapan status barang bukti Kejaksaan Negeri Bintan bernomor B-573/n.10.15/euh.1/04/2019 tanggal 01 April 2019.

Adapaun kegiatan pemusnahan disaksikan Ketua Pengadilan Tanjungpinang Admiral, Kepala Kejari Bintan yang diwakili oleh Penuntut Umum Indrajaya, Penahsehat Hukum Annur Syaifuddin dan tersangka Ari Jeger.

“Adapun barang bukti narkotika jenis sabu yang dilakukan pemusnahan sebanyak 12,90 (dua belas koma sembilan nol) gram,” kata Kasat narkoba Polres Bintan AKP Nendra Madya Tias.

Selama pelaksanaan kegiatan pemusanahan, lanjutnya, berjalan dalam keadaan aman dan terkendali. “Tanpa kendala, sesuai prosedur pemusnahan,” ungkapnya.

Penulis: Yuli
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *