Karimun, Kepridays.co.id– Kepala Desa Sawang Selatan, Kecamatan Kundur, bernama Sukira diduga melakukan penggelapan dana desa. Pihak Kejaksaan Negeri Karimun sudah menetapkan Sukiran sebagai tersangka, dalam kasus tersebut.
Saat ini Sukiran sudah diamankan oleh pihak Kejari Karimun. Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, Sukiran diketahui menggunakan Anggaran Dama Desa (ADD) tersebut untuk keperluan pribadinya.
“Dari hasil penyelidikan Kejaksaan Karimun, Sukiran telah menyelewengkan Dana Desa terhitung sejak tahun 2016 hingga akhir tahun 2018,” ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipudsus) Kejaksaa Negeri Karimun, Andriansyah, Kamis (2/5/19) siang.
Saat ini Sukiran sudah dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas II Tanjungbalai Karimun dan tengah menunggu proses persidangan.
Andriansyah juga menjelaskan bahwa Sukiran telah menganggarkan kegiatan yang sebelumnya telah dianggarkan, tapi pada pelaksanaan kegiatan tidak dilaksanakan.
“Kegiatan yang tidak terlaksanakan dianggarkan lagi tahun depan, padahal dananya sudah dipakai oleh dia,” pungkasnya.
Dari hasil penghitungan penyidik Pidsus Kejari Karimun, anggara yang digelapkan oleh Kades tersebut mencapai Rp 252 juta.
Penulis: Sari
Editor: Ikhwan