Peringati Hari Kebebasan Pers, AJI Minta Polda Kepri Tuntaskan Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis

Tanjungpinang, Kepridays.co.id– Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Tanjungpinang bersama Persma Kreatif FISIP UMRAH menggelar aksi damai memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia 2019 di Bundaran Lapangan Pamedan A Yani, Kota Tanjungpinang, Jumat (3/5) siang.

Dalam aksi jurnalis menuntut Polda Kepri untuk menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang saat melakukan peliputan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungpinang empat tahun silam.

Ketua AJI Kota Tanjungpinang Jailani mengatakan, melalui aksi damai tersebut diharapkan Polda Kepri dapat menuntaskan kasus tersebut.

“Kita masih menunggu. Kalau tidak ada kepastian hukumnya kita akan tetap kawal hingga ke tingkat nasional melalui AJI Indonesia, sehingga ada kepastian hukum yang kita harapkan,” katanya.

Selain menuntut penuntasan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kota Tanjungpinang, dalam aksi damai itu Jailani juga mengajak seluruh insan pers di Kepulauan Riau (Kepri) untuk bersama-sama merawat kebebasan pers dan berekspresi.

“Kita sebagai jurnalis wajib untuk mengkampanyekan kebebasan pers. Apalagi kekerasan terhadap jurnalis setiap tahun terus meningkat. Hal ini tentu wajib menjadi perhatian bersama,” sebutnya.

Koordinator Bidang Advokasi AJI Kota Tanjungpinang Charles Sitompul menambahkan, AJI Kota Tanjungpinang akan terus mendesak pihak Polda Kepri untuk menuntaskan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Kota Tanjungpinang.

Alasannya, kata dia, sejak kasus itu dilaporkan ke pihak kepolisian pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri, namun anehnya pelakunya tersebut masih tetap bebas berkeliaran dan kasusnya mangkrak.

“Untuk itu AJI Kota Tanjungpinang akan terus mengawal kasus ini dengan mengirimkan surat ke Polri, Kompolnas, dan Polda Kepri untuk menuntaskan kasus tersebut,” tukasnya.

Usai menggelar aksi damai, AJI Kota Tanjungpinang bersama bergerak menuju ke Polres Kota Tanjungpinang untuk menyerahkan pernyataan sikap terhadap kasus kekerasan terhadap jurnalis di PN Kota Tanjungpinang. Rombongan pun diterima langsung oleh Kapolres Kota Tanjungpinang AKBP Ucok L Silalahi. (*)

Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *