Pemkab Karimun Tak Berikan Pendampingan Hukum Kepada Kades Korupsi

Karimun, Kepridays.co.id – Bupati Karimun Aunur Rafiq mengatakan tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada kepala desa yang melakukan tindak pidana korupsi.

“Saya sudah mendapatkan informasi. Pemerintah Daerah akan menyerahkan semuanya kepada proses hukum dan mengikuti azas praduga tak bersalah, dan kita tidak akan memberikan bantuan hukum,” ujarnya saat diwawancarai, di kediaman dinasnya, Kamis (2/5/19) sore.

Rafiq meminta kepada pihak keluarga dapat tabah terkait kasus yang menimpa Kepala Desa (Kades) Sawang Selatan bernama Sukiran. Dia ditangkap karena diduga korupsi dana desa.

“Kami selaku Pemerintah Daerah sudah selalu melakukan evaluasi dan pembinaan terhadap Kepala Desa perihal pengelolaan Dana Desa, kan sudah juga melakukan MoU bersama TP4D dan saya rasa ini adalah kesalahan pribadinya, bukan instansi,” jelasnya

Dengan ditahannya Kades Sawang Selatan tersebut, Rafiq mengatakan bahwa tugas Kades tersebut akan digantikan oleh Sekretaris Desa atau Petugas Tapem yang nantinya akan ditunjuk sementara.

Jika nantinya proses hukum sudah inkrah, maka akan dilakukan pemecatan terhadap Sukiran. Rafiq mengimbau kepada seluruh Kades untuk benar-benar menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) sebaik-baiknya, sesuai dengan undang-undang yang sudah ditetapkan.

Penulis: Sari
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *