Jelang Puasa Polres Tanjungpinang Musnahkan Mikol

Tanjugpinang, Kepridays.co.id – Polres Tanjugpinang melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) berupa minuman beralkohol (Mikol).

Sebanyak 277 botol dari berbagai jenis diantaranya 11 merek berbeda di musnahkan dengan menggunakan alat berat di halaman Mapolres Tanjungpinang, Minggu (06/5).

Pemusnahan Mikol dipimpin langsung oleh kapolres Tanjugpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi dan dihadiri Komandan Kodim 0315/Bintan Letkol I Gusti Bagus Putu Wijangsa dan juga dihadiri Asisten II Pemko Tanjungpinang Irwan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi menjelaskan, dari seluruh Mikol yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari cipta kondisi (Cipkon) yang dilaksanakan bersama TNI dan perangkat daerah kota Tanjungpinang selama tiga bulan terakhir.

Cipkon dilakukan dalam rangka menciptakan situasi kondisi Kota Tanjungpinang agar aman tertib dan bebas dari minuman keras, juga pihak nya amankan dari 15 lokasi, atas pelanggaran izin edar dan penjualan.

Sementara itu, untuk pemilik Mikol tersebut diberikan pembinaan bahkan juga ada yang harus diproses melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dilaksanakan di pengadilan negeri (PN) Tanjugpinang.

“Beberapa hari lalu untuk pemilik Mikol sudah menjalan sidang tipiring di pengadilan negeri Tanjugpinang” tambah Ucok.

Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *