Narkoba di Bintan, Polres Tangkap Tiga Orang

Bintan, Kepridayas.co.id – Satnarkoba Polres Bintan kembali menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di dua tempat yang berbeda, kedua pelaku Yakni WRP (30), MY (31) dan SY (51). Dari tangan pelaku polisi amankan barang bukti sabu dengan berat bersih 76, 53 Gram dan 485,34.

Dari kedua pelaku barang bukti sabu yang disita sudah dalam bentuk 1 paket sedang 4,77 gram, 1 paket besar 16, 27 gram dan 1 paket besar 50,95 gr.

Kasat narkoba polres Bintan AKP Nendra Madya Tias mengatakan, kedua pelaku ditangkap ditempat yang berbeda. Pertama dilakukan penangkapan terhadap WRP.

Kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan barang bawaan dan badan di temukan narkotika jenis sabu dibungkus rokok yang disimpan dalam mobil tepatnya di atas sopir dan 2 paket besar lain nya di simpan di dalam tas milik WRP.

Dikatakan Nendra, WRP mengaku barang tersebut didapat dari L yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku merupakan sindikat antar kabupaten karena hasil pemeriksaan bahwa WRP dalam aksinya selalu menyuruh MY untuk mengambil narkotika jenis sabu ini di kabupaten Karimun dan itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali,” katanya, Senin (06/05).

Untuk tersangka kedua yakni MY ditangkap di Wisma Nusantara. Dari tangannya diamankan 1 paket besar sabu dengan berat 485,34 gram. Tersangka SY (51) ditangkap saat Satnarkoba Polres Bintan gelar cipta kondisi (Cipkon) di penginapan/ wisma.

“Kita menangkap tersangka SY (51) saat melaksnakan kegiatan cipta kondisi (Cipkon) diseluruh penginapan dan wisam dan saat di penginapan wisma Nusantara kita mengamankan pelaku beserta barang bukti,” katanya.

SY mengaku sabu tersebut di dapat dari IJ yang mana menurut keterangan SY, IJ menitipkan tas yang berisi sabu untuk dibawa ke Surabaya dengan dijanjikan upah sebanyak Rp5 juta dan apabila sudah sampai akan dihubungi oleh saudara IJ untuk mengambil tas titipannya.

“Tersangka dijanjikan upah dari IJ setelah barang (Sabu) tersebut tiba di Surabaya,” kata mantan kasat narkoba Karimun.

Untuk tersangka WRP dan MY keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedangkan untuk SY (51) dijerat pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *