oleh

Polres Karimun Tangkap Wanita Pelaku TPPO

Karimun, Kepridays.co.id – Kepolisian Resor Karimun menangkap seorang wanita berinisial Ks (60) diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Sabtu (4/5) siang. Selain tersangka, polisi turut mengamankan dua orang wanita berinisial Wn (21) dan An (20) yang diduga menjadi korban TPPO.

Kasus tersebut berhasil terungkap setelah orang tua korban mendapatkan informasi terkait keberadaan anaknya yang dipekerjakan di sebuah Cafe di Batu 7 Kelurahan Tanjungbatu, Kecamatan Kundur Provinsi Kepulauan Riau. Informasi tersebut langsung dilaporkan kepada pihak kepolisian dan ditindaklanjuti.

Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya mengatakan, tersangka tindak pidana perdagangan orang berinisial KS berhasil diamankan disebuah kafe yang terletak di Batu 7 Kelurahan Tanjungbatu Kecamatan Kundur. Ia diamankan setelah mendapatkan laporan dari salah satu pihak keluarga korban yang melaporkan terkait kasus anaknya yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

“Kita tangkap yang bersangkutan di Kundur kemarin. Selain tersangka juga diamankan dua orang yang menjadi korban TPPO berinisial Wn dan An,” kata Hengky, Minggu (5/5) pagi.

Wanita paruh baya asal Jawa Barat tersebut, menurut Hengky ialah seseorang yang telah lama menjadi target operasi Kepolisian Polda Jawa Barat karena diduga terlibat jaringan TPPO. Terkait itu, pihaknya telah melakukan koordinasi untuk memastikan keterlibatan KS dalam permasalahan hukum di wilayah Polda Jabar.

“Informasi kita dapat yang bersangkutan ada keterkaitan dengan jaringan TPPO ditangkap di Jabar. Kita sudah berkordinasi bersama kepolisian Polda Jabar untuk memastikan tersangka ini apakah ada kaitan dengan kasus yang ditangani mereka,” katanya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Lulik Febyantara mengatakan, korban tindak pidana perdagangan orang tersebut awalnya dijanjikan bekerja disebuah restoran di Jakarta. Namun pada fakta dilapangan mereka tidak dibawa ke Jakarta melainkan ke Kabupaten Karimun untuk selanjutnya dibawa ke Malaysia.

“Korban dijanjikan akan kerja di Restoran wilayah Jakarta dengan gai Rp 2.8 Juta beserta bonus lainnya. Untuk jumlah korban ada empat orang, dua diantaranya sudah diberangkatkan bekerja ke Malaysia. Sementara dua orang yang kita amankan kemarin itu masih dipekerjakan di Kafe wilayah Kundur oleh tersangka Ks,” kata Lulik, Minggu (5/5).

Ia mengatakan, perkara TPPO yang melibatkan tersangka KS saat ini telah ditangani Polda Jabar, sementara untuk pengrekrut dan pendistribusi atau pengantar para korban telah lebih dulu diamankan Kepolisian Polda Jabar.

“Informasi hari ini Unit PPA Polda Jabar akan ke Karimun untuk memastikan keterlibatan tersangka KS ini,” katanya.

Menurut keterangan awal dari tersangka KS, TPPO tersebut baru dilakukan beberapa bulan ini, namun demikian, polisi menemukan adanya buku yang berisikan nama- nama diduga korban dari perbuatan para tersangka.

“Ada kita dapatkan pembukuan yang berisikan nama- nama perempuan yang telah bekerja disini. Sekarang masih kita dalami apakah terkait dengan korban- korban lainnya,” katanya.

Penulis: Sari
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *