Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Andi Cori Patahuddin tersangka kasus pencurian plat baja bekas pembangunan jembatan Dompak buka suara terkait siapa saja yang menerima aliran dana kasus tersebut.
Hal ini diungkapkan Andi Cori dihadapan wartawan setelah dipanggil sebagai saksi dalam persidangan terhadap terdakwa La Mane, Selasa (07/5) siang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Adapun nyanyian Andi Cori menyebutkan nama-nama yang menerima anggaran dari penjualan plat baja, bahkan ada dua oknum wartawan disebut telah menerima aliran dana itu.
“Ada dua oknum menerima yakni Yoga dan Adi. Keduanya menerima uang pertama kali sebesar Rp 1,7 juta, kedua kali Rp. 700 ribu. Bahkan yang ketiga juga meminta dengan nominal tinggi mencapai Rp.26 hingga Rp36 juta,” kata Cori.
Untuk pemberian uang yang ketiga kalinya, lanjut Cori, dirinya tidak memberikan karena tau ini sudah mulai tidak bagus.
Kemudian tidak sampai disitu, bahkan Andi Cori juga mengaku telah memberikan aliran dana tersebut kepada LSM, OKP bahkan ada Pegawai PUPR.
“Untuk pegawai PUPR ada tiga orang menerima anggaran tersebut, bahkan jabatannya lumayan tinggi,” katanya.
Cori menganggap LSM, OKP dan media merupakan sahabat sehingga dirinya memberikan bantuan, namun jika sudah berlebihan dirinya tidak lagi memberikan apapun.
“Semua itu kan kawan kalau sekali jumpa itu wajar, kedua kali jumpa juga wajar, tapi kalau sudah ketiga kali itu yang jelas kurang ajar,” tambahnya.
Ia menjelaskan, dalam kasus ini tidak ada keterlibatan Gubernur sama sekali, yang mana seharusnya berterima kasih telah memberikan wilayah itu kepada anak putra daerah.
“Teman-teman saya kemarin yang mengatakan gubernur terlibat, mereka lupa diri dan tidak tau di untung,” kata Cori.
Sedangkan untuk ditetapkan sebagai tersangka, Cori terima dan akan hadapi semuanya. “Saya juga meminta kepada media jangan menjustis saya seolah – olah saya bersalah, dan yang berhak mengatakan saya bersalah itu adalah penagadilan,” tutupnya.
Penulis: Yuli
Editor: Roni
Komentar