Tanjugpinang, Kepridays.co.id – Walikota Tanjungpinang H Syahrul melantik Tengku Dahlan sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang. Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilaksanakan di Aula Kantor Walikota Tanjungpinang, Jum’at (10/5).
Walikota Tanjungpinang H. Syahrul dalam sambutannya mengatakan, penunjukan penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) ini akibat dari mutasi dan rotasi pejabat pimpinan tinggi di lingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah dilaksanakan. Jabatan Sekretaris Daerah mengalami kekosongan dan akan diisi melalui seleksi terbuka atau open bidding.
Dasar pelantikan pada hari ini adalah peraturan Presiden republik Indonesia nomor 3 tahun 2018 tentang penjabat Sekretaris Daerah dan surat persetujuan Gubernur Provinsi Kepulauan Riau nomor 820 1836 tanggal 7 Mei 2019.
Persetujuan pengangkatan pejabat Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang sesuai dengan pasal 5 ayat 2 dijelaskan bahwa Bupati Walikota mengangkat penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan tugas Sekretaris Daerah setelah mendapat persetujuan gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat.
Menurutnya, Penjabat Sekretaris Daerah memiliki kewenangan yang sama seperti pejabat definitif. Penetapan pada suatu jabatan pada hakekatnya merupakan wujud kepercayaan dan pengakuan terhadap kredibilitas.
Ia menjelaskan, jabatan tersebut adalah merupakan suatu kehormatan yang mengandung kewajiban tugas dan tanggung jawab. Oleh karena itu, sebagai inspektur daerah diberi amanah untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
“Sebagai penjabat Sekretaris Daerah yang mana posisi yang strategis karena Sekretaris Daerah juga disebut tangan kanan Walikota dan wakil walikota pertama untuk menggerakkan mesin beroperasi dan menjalankan visi dan misi kepala daerah secara fungsional bertanggung jawab langsung kepada walikota dan wakil walikota,” tutup Syahrul.
Pelantikan ini dihadiri Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma dan pejabat OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan