Bintan, KepriDays.co.id – Sesuai aturan, setiap perusahaan berkewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya yang sudah bekerja minimal setahun dengan besaran THR satu bulan gaji.
Hal ini tak terkecuali di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, apalagi di Kabupaten Bintan sendiri ada perusahaan-perusahaan bergerak di bidang perhotelan, resort dan lain-lainnya.
Oleh karena itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bintan Indra Hidayat menghimbau agar perusahaan-perusahaan di Bintan membayar THR ke karyawannya paling lama tanggal 30 Mei 2019 ini.
Pasalnya himbauan tentang kewajiban perusahaan membayar THR sesuai Permennaker nomor 06 tahun 2016, sudah diperjelas dengan pasal 5 ayat 4 yang menyatakan bahwa pembayaran THR paling lambat adalah H-7 Hari Raya.
“Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR, maka pekerja dapat melakukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri pada bidang pengawasan tenaga kerja,” kata Indra, Senin (13/5/2019) kepada KepriDays.co.id.
Indra juga melanjutkan, perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenakan sanksi berupa denda dan administratif sesuai yang ada pada Pemennaker tersebut.
“Jika terlambat sesuai pasal 10 permennaker itu, perusahaan didenda 5 persen dari jumlah THR itu kepada karyawan. Disitu juga tertulis pemberlakuan denda tidak menghilangkan kewajiban perusahaan membayar THR,” jelas Indra.
Sementara Indra mengatakan, bagi karyawan yang statusnya PKWT maupun PKWTT juga wajib diberikan THR oleh perusahaan sesuai permen itu. “Karyawan dengan status PKWT maupun PKWTT berhak mnerima THR dihitung secara proporsional,” katanya.
Penulis: Roni
Editor: Ikhwan