Tanjugpinang, Kepridays.co.id – Satuan Pamong praja (Satpol PP) menggelar razia rutin selama bulan Ramadan, Senin (13/05/19) lewat tengah malam . Razia rutin tersebut dilaksanakan untuk mengantisipasi adanya tempat hiburan malam yang buka di luar jam yang sudah ditentukan.
Razia rutin kali ini tak hanya menyasar tempat hiburan malam (THM). Termasuk tempat karaoke di hotel bintang empat CK Tanjungpinang. Pasalnya petugas mendapatkan informasi bahwa tempat karaoke tersebut buka hingga melebihi jam yang ditentukan selama Ramadan.
Namun saat dirazia lewat tengah malam oleh satpol PP dan Provost Kodim 0315/Bintan, tempat karaoke tersebut justru ditemukan tutup.
Padahal informasi yang didapat Kepridays.co.id dari sember terpecaya di CK, untuk tempat karaoke itu biasanya tutup jam 01.00 WIB. Bahkan kalau mau sampai jam 03.00 dini hari juga bisa, tapi kenakan cas tambahan.
Diketahui dari surat edaran walikota tempat hiburan malam di wajibkan tutup pukul 24.00 WIB selama Ramadan.
Namun menurut sumber, tempat karaoke tidak biasa tutup pukul 24.00 WIB karena tidak enak dengan tamu yang berkunjung.
Namun, saat dilakukan pengecekan di KTV room Hotel CK justru tidak ditemukan adanya aktifitas sama sekali di tempat tersebut.
Dian Siregar kasi ops satpol PP mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa KTV CK telah melakukan aktifitas karaoke di luar jam yang ditentukan.
“Sehingga kita turun ke lokasi untuk memastikan kebenarana tersebut dan hasilnya nihil. Jika seandainya kita temukan THM yang beroperasi lewat dari Jam 24.00 WIB maka kita akan berikan sangsi tegas sesuai peraturan dan kemungkinan sangsi terberat yakni pencabutan izin,” katanya.
Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan