Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Guru Dijebloskan ke Penjara

Karimun, Kepridays.co.id – ZN (41) harus mendekam dibalik jeruji milik Polsek Tebing Polres Karimun, karena kelakuan bejatnya yang tega mencabuli anak dibawah umur.

Pelaku diketahui bertempat tinggal di Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri itu bekerja sebagai guru honorer di salah satu sekolah yang ada di Karimun.

Kapolsek Tebing Polres Karimun, AKP Fian Agung Wibowo mengatakan, korban pencabulan merupakan murid disekolah tempat ia bekerja.

“Pencabulan yang dilakukan pelaku itu sebanyak dua kali. Yang pertama di saat korban dan pelaku hendak pergi ke warung tak jauh dari rumah mereka, terus yang kedua kalinya di ruang UKS di sekolah mereka,” kata Fian, Minggu (19/5).

Fian menyebutkan, saat pelaku melakukan pencabulan tersebut, pelaku mengancam korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun.

Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada bulan Maret 2019 lalu, akan tetapi korban baru melaporkan kepada ibunya pada hari Jumat (17/5).

Kasus ini terkuak setelah tetangga korban merasa curiga bahwa pelaku kerap bersama anak tersebut. Saat coba ditanyai korban mengakui bahwa telah disetubui oleh Pelaku sebanyak dua kali.

Kemudian tetangganya itu menceritakan kejadian ini kepada kakak kandung korban. Mengetahui hal tersebut, kakak kandung korban langsung memanggil pelaku untuk menanyakan kejadian memalukan tersebut.

“Pelaku dipanggil keluarga korban dan ditanyakan kejadian itu, lalu korban mengakui hal itu. Mendapati pengakuan pelaku, pihak keluarga langsung melapor ke Polsek Tebing,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (2) yo 76D atau Pasal 82 Ayat (1) yo 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Penulis: Sari
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *