Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang melakukan sidak ke lokasi penimbunan bakau di hulu Sungai Carang, tepatnya di RT 02 dan RT 03 RW 07, dan juga RT 03RW 05 Kelurahan Air Raja, Selasa, (21/05).
Komisi III yang turun kelapangan terdiri dari Ketua Komisi Sukandar, Wakil Ketua Ashadi Selayar, Anggota Said Inderi, Hot Asi, Arianto, dan Kendi. Selain itu hadir juga perwakilan instansi terkait, seperti, Yudi selaku kasi pemerintahan, dan dari DLH diwakili Kasi Kerusakan Lingkungan, sedangkan dari Dinas Perizinan dan Bapelitbang tidak hadir.
Wakil ketua komisi III Ashadi Selayar saat sidak mengatakan, lokasi tersebut ia tahu benar, sebelumnya penimbunan hanya sampai batas Fasilitas Umum (Fasum) Perum Bukit Galang Permai.
“Sekarang kok sudah melebar ke pinggir sungai. Ini melanggar UU no: 32 tahun 2009, pasal 121,” katanya kepada perwakilan DLH.
Sementara Hot Asi mengatakan, penimbunan ini tidak ada izin Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perizinan. “Kok bisa tidak terkawal. Saya curiga,” katanya.
Karena masih ada beberapa instansi terkait dan Stakeholder yang tidak hadir, ketua Komisi III, Sukandar mengatakan, komisi akan melakukan rapat intern dulu.
“Rapat internal tersebut nantinya membicarakan kapan waktunya melaksanakan Raker dengan dinas-dinas terkait tentang penimbunan di hulu Sungi Carang ini,” kata Sukandar.
Sementara Satpol PP yang ditunggu karena diinformasikan dalam perjalanan, namun belum juga kelihatan, akhirnya komisi III bubar dari lokasi sekira pukul 11: 35 WIB.
Wartawan : Munsyi Untung
Editor: Ikhwan