Karimun, Kepridays.co.id – Sebanyak 400 kotak Minuman Beralkohol (Mikol) yang diamankan oleh kapal KRI Lepu milik TNI Angkatan Laut, dimusnahkan oleh pihak Kejari Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepri, Kamis (23/5).
Pemusnahan minuman haram tersebut dilebur kedalam tong kosong di Mako Lanal Karimun yang disaksikan oleh Kepala Pengadilan Negeri Karimun dan juga Danlanal Karimun.
Tidak hanya memusnahkan 400 kotak mikol saja, akan tetapi Kejari Karimun juga memusnahkan 20 kotak rokok ilegal, yang dibawa dari Singapura menuju Thailand menggunakan KM Bintang Rezeki pada bulan November 2018 lalu.
“Pemusnahan barang bukti tersebut sesuai putusan Pengadilan Negeri Karimun No.70.Pidsus/2019/PNTBK/tertanggal 2 April 2019. Yang memerintahkan barang bukti lebih kurang 400 kotak mikol dan 20 kotak rokok dirampas ini untuk dimusnahkan,” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Karimun Hamonangan.
Nilai barang yang diamankan tersebut sejumlah Rp200 juta. “Untuk tersangka ada satu orang, yaitu nahkodanya, dan sudah divonis delapan bulan kurungan penjara,” jelas Danlanal TBK, Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro.
Penulis: Sari
Editor: Ikhwan