Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Siew Kiaw Leo melaporkan Suwanto alias Bung Hai (38) ke Polsek Tanjungpinang Kota. Pasalnya Bung Hai diduga melakukan penganiayaan terhadap Sukiman alias Ahi pada Rabu 05 Juni 2019 pukul 01.00 WIB di jalan Merdeka Tanjungpinang.
Awal penganiayaan, kata Kapolsek Tanjungpinang Kota melalui Kanit Reskrim Ipda M. Pakpahan, terlapor mencekik leher korban dan langsung memukuli kedua mata, mulut dan kepala korban dengan menggunakan tangan.
Akibatnya kedua mata dan mulutnya lebam dan mengeluarkan darah, kemudian pelapor berusaha memisahkan antara terlapor dan korban, namun terlapor langsung meninju pipi sebelah kanan pelapor, bibir pelapor, dada sebelah kanan pelapor dan kepala pelapor.
“Pelapor mengalami luka memar di pipi sebelah kanan, luka pada bibir dan dada pelapor mengalami sakit, sedangkan Korban Ahi mengalami luka kedua mata dan bibir serta luka dibagian kepala,” ujar Pakpahan.
Sebelumnya, Pakpahan menjelaskan, terlapor datang kerumah pelapor untuk menemui istri terlapor bernama Lina, setelah bertemu dengan istri terlapor menanyakan kenapa istri terlapor datang ke rumah orang tuanya di Jl.Teladan Tanjungpinang untuk melihat anaknya tanpa ijin terlebih dahulu.
Kemudian adik pelapor yang merupakan korban menjawab kenapa istri terlapor mau melihat anaknya mesti ijin dari terlapor, mendengar hal tersebut terlapor langsung marah dan langsung mencekik leher korban dan langsung memukul secara bertubi-tubi.
“Melihat hal tersebut, pelapor berusaha memisahkan namun terlapor justru memukul pipi sebelah kanan, bibir dan dada sebelah kanan pelapor,” kata Pakpahan.
Sementara Polsek Tanjungpinang Kota mendapati informasi itu, kata Pakpahan langsung mendatangi TKP, selanjutnya pelaku atau terlapor diamankan ke Polsek Tanjungpinang Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Penulis: Yuli
Editor: Roni