Kasus Caleg Terpilih Apriyandi Segera Disidangkan PN Tanjungpinang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang telah melimpahkan empat berkas perkara kasus dugaan money politic pada Pemilu 2019 ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dari empat berkas perkara tersebut, ada lima tersangka yang bakal menjalani sidang di PN Tanjungpinang. Mereka yakni, M. Apriyandi yang juga Caleg DPRD Tanjungpinang terpilih partai Gerindra dari Dapil Tanjungpinang Timur. Kemudian juga Agustinus dan Yusrizal.

Sedangkan Warsono dan Wahyu Budiyanto dilakukan pemeriksaan tanpa kehadiran tersangka (inabsencia).

“Kita sudah melakukan pelimpahan berkas perkara dengan 5 tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu di pengadilan negeri pagi tadi,” kata Kasintel Kejari Tanjungpinang Rizki Rahmatullah, Kamis (13/6/2019).

Rizky menjelaskan, setelah melimpahkan berkas, JPU masih menunggu penetapan kapan akan disidangkan oleh PN Tanjungpinang, dan berharap mudah-mudahan besok sudah ada penetapan dari PN.

“Dalam perkara ini ada 7 Jaksa yang akan menyidangkan kasus tersebut,” jelas Rizki.

Sementara dua kasus yang menyeret Caleg Partai Garuda di hentikan. Alasan Tim Gakkumdu menghentikan kasus dua Caleg Garuda atas nama Brando Ahmad Purba dan Rantha Fauzi, karena memang  tidak cukup alat bukti untuk calegnya. Seperti, keterangan Warsono dan Wahyu yang memberikan uang kepada warga tidak bisa dimintai keterangan.

Penulis: Yuli
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *