oleh

Selain Pejabat Pemprov Kepri, Dua PNS Bapas dan Satu Honorer Setwan Kepri juga Ditangkap karena Narkoba

Tanjugpinang, Kepriays.co.id – Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP R.M Dwi Ramadanto saat konferensi pers di Mapolres menjelaskan penangkapan Pejabat Eselon IV Pemprov Kepri inisial FR terkait narkoba dilakukan pada Jumat 14 Juni 2019 sekitar pukul 23.00 WIB.

Bersama empat rekannya mereka ditangkap di perumahan Mahkota Alam raya, blok Gladiol, Tanjugpinang.

Empat orang lainnya yang diamankan adalah MH (38), RFH (33), DAM (37) dan RA (44).

FR merupakan Pejabat eselon IV di Kesbangpol Provinsi Kepri, MH dan RFH merupakan PNS di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang, RA sebagai honorer di Setwan DPRD Kepri, sedangkan DAM merupakan karyawan swasta.

“Kelima pelaku ditangkap berawal informasi dari masyarakat ada seorang lelaki diduga menyimpan dan memiliki narkoba jenis sabu dan ekstasi. Setelah menerima laporan anggota sat narkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar Perumahan Mahkot Alam Raya,” kata Ramadanto.

Dikatakannya, dalam rumah tersebu pihaknya langsung mengamankan kelima pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 23,97 gram, 10 butir pil ekstasi dan seperangkat alat hisab atau Bong.

“Pihak Satnarkoba langsung menggiring para pelaku ke Mapolres Tanjugpinang dan dilakun tes urine kelina pelaku dan dinyatakan positif menggunakan narkoba,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, inisial FR, MH dan RA dijerat melanggar pasal 114 ayat 2 atau 112 Ayat 2 Junto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 huruf a.

Sedangkan inisal RFH dan DAM dijerat melanggar pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Junto Pasal 132 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Udang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman maksiamal hukuman mati dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.

Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *