Tanjugpinang, Kepridays.co.id -Satreskrim Polres Tanjugpinang telah menerima laporan dari Rinas Akwa yang merupakan Owner PT Citra Pratama. Laporan tersebut diterima, Jumat malam 22 Juni 2019 pukul 21.00 WIB. Rinas Akwa melaporkan manager keuangannya Y.
Y diduga melakukan penggelapan uang perusahaan selama dua tahun dimulai sejak 2017 hingga 2019. Uang tersebut untuk membayar pajak namun justru digunakan untuk judi online.
Kasat Reskrim polres Tanjungpinang AKP Efendi Ali mengatakan, yang bersangkutan (Y) dilaporkan karena menggelapkan uang perusahaan sebanyak Rp966 juta dan untuk yang bersangkutan sudah kita lakukan penahanan.
“Untuk saksi sudah enam orang kita mintai keterangan dan semua saksi dari pihak perusahaan,” katanya, Senin (24/06/19).
Dari pengakuan pelaku, lanjut Ali, uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, selain itu juga digunaka untuk judi online.
“Kita masih akan mendalami pemeriksaan terhadap pelaku,” tambahnya
Pelaku diamankan di jalan Suka Berenang tepatnya di rumahnya dan tanpa perlawanan pelaku digiring ke Mapolres Tanjugpinang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Untuk pelaku dikenakan pasal 372 junto pasal 374 dengan ancaman 4 tahun penajra,” tutup mantan kasat narkoba Polres Tanjugpinang ini.
Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan