Terbukti Bersalah, Anak Walikota Tanjungpinang Dihukum Lima Bulan Penjara dan Denda 24 juta

Tanjugpinang, Kepridays.co.id– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memutuskan M. Apriyandi, Caleg DPRD Tanjungpinang terpilih Partai Gerindra, terbukti bersalah melakukan politik uang pada Pemilu 2019 lalu.

Anak Walikota Tanjungpinang itu pun dijatuhi hukuman lima bulan penjara dan denda Rp24 juta subsider 1 bulan kurungan dengan masa percobaan 10 bulan.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa M. Apriyandi yang di gelar di PN Tanjungpinang, Senin (24/09/19) dipimpin ketua majelis hakim Acep Sopian Sauri dengan didampingi Santonius Tambunan dan Edward P Sialoho sebagai anggota.

Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pelaksana kampanye pemilu dengan sengaja memberikan imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara tidak langsung yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

“Kepada terdakwa dijatuhakn pidana penjara selama 5 bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak bisa dijalankan oleh terdakwa kecuali sebelum habis masa percobaan selama 10 bulan. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan pidana denda sebesar Rp 24 juta subsider satu bulan kurungan,” katanya.

Andi begitu sapaan Apriyandi, dipidana karena melanggar pasal 523 ayat 1 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf J Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 e KUHP.

Atas putusan tersebut majelis hakim mempertimbangkan dua hal yakni pertimbangan yang meringankan dimana terdakwa koperatif dalam persidangan dan terdakwa juga sopan selama berjalannya persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa telah mencederai pesta demokrasi dan terdakwa tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat.

Dari putusan tersebut majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa jauh lebih tinggi dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) Zaldi Akri yang menuntut terdakwa tiga bulan penjara sedangkan denda yang di berikan sama dengan JPU.

Atas putusan tersebut terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *