Tanjugpinang, Kepriays.co.id – Dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke 73, Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Tanjugpinang memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis. Namun dengan ketentuan masyarakat tersebut lahir pada tanggal 1 Juli.
SIM gratis tersebut bukan hanya untuk pengendara roda dua saja, namun juga untuk pengemudi roda empat atau SIM A.
Kasatlantas Polres Tanjungpinang AKP Yowa Krisna Ramadhan mengatakan, meskipun Beratus masyarakat juga harus melengkapi persyaratan seperti tes berkendara dan memiliki surat kesehatan.
Sementara itu, Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi mengatakan, layanan tersebut guna melayani masyarakat yang membutuhkan atau yang belum memiliki SIM.
Polres Tanjungpinang berharap program layanan tersebut dapat memotivasi pengendara untuk lebih meningkatkan kesadaran tertib lalu lintas saat berkendara di jalan raya.
”Agar selalu mentaati aturan berlalu lintas, sehingga menekan angka kecelakaan,” tutup Ucok.
Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan