oleh

Terpilih di Pemilu Legislatif, Namun Apriyandi Terjerat Kasus Politik Uang

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pengadilan Negeri Tanjungpinang sudah memutuskan Apriyandi bersalah karena melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang. Dia dihukum lima bulan penjara dan denda 24 juta subsider satu bulan kurungan dengan 10 bulan masa percobaan.

Dengan putusan tersebut Andi begitu sapaan caleg Gerindra terpilih untuk Dapil Tanjungpinang Timur itu, mengatakan pikir-pikir untuk banding atau tidak.

Bila Anak Walikota Tanjungpinang itu banding dalam waktu tiga hari setelah putusan, maka proses hukum berlanjut ke Pengadilan Tinggi dan menunggu hasil putusan PT. Namun bila tidak banding, maka Andi tidak bisa dilantik dan akan diganti Caleg dibawahnya.

Hal ini sebagaimana dijelaskan Pengamat Pemilu Tanjungpinang Robby Patria.
LMantan ketua KPU Kota Tanjungpinang itu, mengatakan bila terbukti bersalah melakukan money politics dan berkekuatan hukum tetap, maka Andi tidak bisa dilantik menjadi anggota DPRD Tanjungpinang. Dia harus digantikan dengan Caleg dengan suara terbanyak dibawahnya dari Dapil yang sama.

“Sesuai pasal 426 UU 7 tentang pemilu, maka yang terbukti menggunakan politik uang, yang bersangkutan diganti dengan calon lainnya yang memenuhi syarat. Yakni caleg suara terbanyak dibawahnya,” kata Robby saat dimintai tanggapan.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang Aswin Nasution mengatakan pihaknya menunggu keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Nanti setelah putusannya sampai di KPU akan kami plenokan dulu. Nanti hasil pleno akan kami sampaikan ke rekan2 media,” kata Aswin, Selasa, (25/06).

Wartawan: Munsyi Untung
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *