Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang melakukan sidak pembangunan perumahan subsidi yang dilakukan oleh PT Sinar Multi Makmur Abadi di Jalan Garuda KM 8 Tanjungpinang, Selasa (25/6/2019) pagi.
Dalam sidak dewan itu, turut ikut Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Tanjungpinang seperti Satpol PP, Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).
Ashady Selayar yang memimpin sidak menemukan fakta dilapangan ternyata bangunan rumah subsidi tersebut setelah di cek tidak memiliki izin. Sehingga Satpol PP Tanjungpinang menindak dengan memasang segel di bangunan perumahan tersebut.
“Tadi di cek tidak ada izin. Jadi Satpol PP memasang garis segel. Nanti kita akan panggil pengembangnya ke DPRD Tanjungpinang Senin depan, agar mereka mengurus izin,” kata Ashady kepada KepriDays.co.id.
Ashady melanjutkan, sidak ini dilakukan dari informasi masyarakat sehingga membuat enam anggota DPRD Tanjungpinang yaitu, Syaiful, Ginta Asmara, Ismiati serta lainnya mengecek ke lokasi perumahan itu.
“Hasilnya benar tidak ada izin, seharusnya pengembang perumahan sebelum bangun mengurus izin dulu,” terang Ashady.
Oleh karena itu, Ashadi berpesan agar kejadian ini tidak terulang kembali, buat seluruh pengembang perumahan se-Tanjungpinang dihimbau supaya mengurus izin-izinnya terlebih dahulu.
“Kami himbau untuk seluruh pengembang izin diurus dulu baru melakukan pembangunan,” pesan Ashady.
Wartawan: Rony
Editor: Ikhwan