Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Pengadilan Negeri Tanjungpinang sudah memutuskan Apriyandi bersalah karena melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang. Dia dihukum lima bulan penjara dan denda 24 juta subsider satu bulan Klik Lanjut Baca
Pileg 2019 Tanjungpinang
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.