Bintan, Kepridays.co.id – Satnarkoba Polres Bintan melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu. BB tersebut merupakan tangkapan terhadap pelaku Novi Opriyandi di salah satu wisama yang berada di Tanjungpinang Jalan Usman Harun Kota Tanjugpinang belum lama ini.
Polisi mengamankan sabu dari tangan pelaku sebanyak 960,88 gram dengan jumlah 20 paket yang dibungkus teh cina warna hijau yang di simpan dalam jok motor milik tersangka.
“Untuk berat bersih dari hasil tangkapan setelah dilakukan penimbangan sebanyak 944,54 gram dan BB yang dimusnahkan sebanyak 742,68 gram,” kata Kasat Narkoba AKP Nendra Madya Tias saat gelar pres rilis di Mapolres Bintan, Jumat (28/06/19).
Dikatakan Nendra, untuk pelaku merupakan kurir narkoba antar provinsi yang mana barang tersebut akan dibawa ke Sulawesi Selatan dengan menggunakan pesawat melalui bandara hang Nadim Batam.
Sebelumnya tersangka Novi Opriyandi ditangkap setelah dilakukan pengintaian dari pelabuhan Tanjung Uban. Tersangka membawa barang tersebut atas perintah salah satu warga binaan di Lapas Barelang Batam untuk dibawah ke Sulsel.
Tersangka juga sudah melakukan aksinya dua kali dan dijanjikan akan menerima upah sebanyak Rp 70 juta.
Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan