Simpan Sabu 53 Kg di Pulau Alang Bakau, Nelayan Bintan Ini Terancam Hukuman Mati

Bintan, Kepridays.co.id – Pulau Alang Bakau Desa Dendun Kecamatan Mantang tak berpenduduk. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh sindikat narkoba untuk menyimpan barang haram tersebut.

Hal tersebut terungkap setelah Mabes Polri melakukan penangkapan di lokasi. Satu orang ditangkap dan ditetapkan tersangka. Orang tersebut bernama Indra yang berprofesi sebagai nelayan.

Kepala kejaksaan Negeri Bintan Sigit Prabowo mengatakan, untuk tersangka narkoba yang ditangkap oleh Mabes Polri berkasnya akan dilimpahkan ke Kejari Bintan.

“Untuk barang bukti sabu kurang lebih sebanyak 53, 9944 kilo gram dan untuk surat penetapan barang buktinya sudah saya tanda tangani,” kata Sigit usai pemusnahan BB narkoba di Mapolres Bintan, Jum’at (28/6).

Untuk pelimpahan berkas, lanjut Sigit, kemungkinan akan diterima pada bulan Juli 2019. Saat ini tersangka masih dalam penyidikan dan untuk tersangka masih satu orang yakni Indra alias IN warga Pulau Dendun Kecamatan Mantang.

Sebelumnya, penangkapan terjadi pada 1 Juni 2019, sekira pukul 05.00 WIB. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim mendapat informasi di Pulau Alang Bakau, Desa Dendon, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintang dijadikan penyimpanan sabu.

Bareskrim Polri sudah melakukan penyelidikan hingga diketahui keberadaan sabu di pulau yang tidak berpenghuni.

Indra alias IN kelahiran tahun 1980
merupakan warga Dendun kecamatan Mantang Kabupaten Bintan yang mana tersangka berprofesi sebagai nelayan.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal Primer 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman human mati.

Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *