Curi Pompong untuk Melaut, Warga Air Glubi Ini Ditangkap Polisi

Tanjugpinang, Kepridays.co.id – Jo (34) warga Air Glubi, Kelurahan Air Glubi, Kecamatan Bintan Timur dibekuk Polsek Bukit Bestari, Tanjungpinang. Dia mencuri pompong milik Am (33) 10 Juni 2019 sekitar pukul 05.00 WIB lalu.

Ia melakukan pencurian tersebut diduga karena terhimpit masalah ekonomi. “Korban melaporkan kejadian tersebut pada 26 Juni 2019,” kata Kapolsek Bukit Bestari Kompol Marna, Jumat (28/06/19).

Dikatakan Marina, setelah mendapat informasi unit Reskrim Polsek Bukit Bestari langsungnya melakukan penyidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi di tempat lokasi kejadian (TKP).

Berdasarkan data yang didapatkan, pelaku diperkirakan berada di wilayah Bintan.
“Kemudian setelah informasi dinyatakan valid kita langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan (Jo) di rumahnya,” ucapnya.

Adapun modus yang digunakan, pelaku datang dari Kijang menuju Dompak, saat di TKP pelaku melihat pompong korban sedang berada di pelabuhan dan tanpa berfikir panjang pelaku langsung memotong tali pompong.

“Berbekal kunci palsu pelaku memotong tali pompong dan membawanya ke arah kijang dan pelaku mengatakan pompong tersebut akan digunakan untuk melaut,” tutupnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatananya, pelaku harus mendekam dia tahanan. Pelaku melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun penjara.

Wartawan: Yuli
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *