oleh

Anak Walikota Tanjungpinang Divonis Bebas oleh PT Pekanbaru

Tanjungpinang, Kepridays.co.id– Anak Walikota Tanjungpinang M Apriyandi divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Vonis tersebut sekaligus membatalkan atau mencabut vonis hakim PN Tanjungpinang sebelumnya.

Putusan PT Nomor 261/PID.SUS/2019/PT PBR tersebut diunggah di website resmi Mahkamah Agung pada Rabu (03/07/19).

Dalam amar putusannya sebagaimana dikutip melalui link https://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/ Rabu (03/07/19), Hakim PT Menerima Permohonan Banding dari Pembanding Penuntut Umum dan Terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor 182/Pid.Sus/2019/PN Tpg tanggal 24 Juni 2019 yang dimohonkan banding.
“Menyatakan Terdakwa M. APRIYANDY, S.IP, tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan terhadapnya,” begitu bunyi putusan PT.

Kemudian juga membebaskan Terdakwa M. Apriyandi dari segala dakwaan dane memulihkanhak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan seperti semula.

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh hakim ketua Dolman Sinaga dengan Anggota Hesmayetti dan Tahan Simamora.

Sebelumnya M Apriyandi yang merupakan Caleg terpilih DPRD Tanjungpinang dari partai Gerindra divonis bersalah melakukan tindak pidana pemilu oleh Hakim PN Tanjungpinang.

Dia dihukum lima bulan penjara dan denda 24 juta subsider satu bulan kurungan dengan masa percobaan selama 10 bulan.

Atas putusan PN Tanjungpinang baik JPU maupun Andi mengajukan banding ke PT Pekanbaru. Dengan vonis ini maka Andi begitu sapaan akrabnya terbebas dari dakwaan. (Ikhwan).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *