oleh

Lanal Karimun Amankan Belasan TKI Ilegal

Karimun, Kepridays.co.id – 13 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal diamankan Tim Patroli Posal Takong Iyu Lanal Tanjungbalai Karimun, Kepulauan Riau, Kamis (4/7).

13 TKI ilegal tersebut diangkut seorang nahkoda dengan speed boat pancung bermesinkan 2×40 PK. Pelaku berinisiali AS (42) dan satu awak kapal berinisial AD (30), keduanya merupakan warga Desa Pangke Barat, Kecamatan Meral Barat, Karimun Kepulauan Riau.

“Mereka diamankan di Perairan Pulau Asam, Teluk Setimbul Kecamatan Meral Barat. Mereka ini dari Malaysia tujuannya Karimun, untuk asal mereka saat ini masih diselidiki,” ungkap Komandan Lanal Tanjungbalai Karimun, Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro, Kamis (4/7) malam.

Pengamanan belasan TKI ilegal tersebut, berdasarkan informasi yang didapat oleh tim intelen Lanal Karimun. Setelah mengetahui ada informasi tersebut, maka tim patroli langsung bergerak ke lokasi yang diinformasikan.

“Dari hasil patroli di Perairan Pulau Asam, Tim patroli mendengar dan mendeteksi suara speed serta buih putih dari jarak setengah Mil dari posisi patroli kemudian tim patroli langsung melaksanakan prosedur pengejaran, dan melakukqn penangkapan,” tambah Catur.

Saat ini pihak Lanal Karimun tengah melakukan penyelidikan, dilanjutkan dengan pemeriksaan dan penggeledehan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata tidak semua oranh dewasa, akan tetapi ada dya orang anak-anak didalam speedboat tersebut.

“Ada dua orang anak dibawah umur ternyata, lalu ada juga yang membawa dua paket ganja berukuran kecil, lalu ada juga yang membawa sabu. Menurut pengakuan pelaku, barang tersebut untul digunakannya sendiri, karena memang paket sekali pakai saja,” jelasnya lagi.

Catur menyebutkan bahwa perbuatan tersebut telah terbukti melanggar UU No. 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk pelaku yanh bawa narkoba akan diproses, mungkin direhap nantinya. Sementara itu untuk speed boat tersebut telah diamankan di Dermaga Mako Lanal Tanjungbalai Karimun untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Penulis: Sari
Editor: Ikhwan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *