Seludupkan Narkoba 21 Kilogram dari Malaysia, PI Ditangkap Lanal Karimun

Karimun, Kepridays.co.id – Tim gabungan F1QR Lanal Tanjungbalai Karimun menangkap PI (31), warga Desa Kijang, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau di perairan Karimun Anak, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu (31/7).

PI diamankan lantaran hendak menyeludupkan narkotika jenis sabu sebanyak 21 bungkus, yang dibawanya dari perairan Malaysia menuju Tembilahan Indragiri Hilir, dengan menggunakan speedboat kapasitas mesin 40pk.

Tampak 21 bungkus narkotika tersebut dibungkus dengan bungkusan teh cina berwarna kuning, dengan merk Gua Nyin Wang. Dari 21 bungkus tersebut diperkirakan seberat kurang lebih 21 kilogram.

PI yang diduga sebagai kurir itu melancarkan aksinya hanya seorang diri, dengan masuk ke negara Jiran Malaysia melalui jalur dan kembali ke Riau melalui jalur gelap dengan speedboat yang ia gunakan.

Komandan Pangkalan Utama Angkatan Laut (Lantamal) IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama (Laksma) TNI Arsyad Abdullah mengatakan, penangkapan berasal dari informasi dari intelejen. Mendapati informasi tersebut, tim langsung bergerak untuk memastikan informasi yang didapat.

“Tim turun ke tengah laut untuk memastikan informasi yang diperoleh, lalu memang ada salah satu speedboat pada saat melihat petugas langsung putar haluan, nah disitu kita curiga dan langsung melakukan pengejaran. Akhirnya pelaku berhasil diamankan, dan langsung dibawa ke ke Mako Lanal Karimun,” ujarnya, Senin (15/7) sore.

Arsyad menyebutkan bahwa pelaku memiliki modus baru yaitu dengan menggunakan speedboat dengan mesin berkapasitas kecil, dan disembunyikan di ujung haluan kapal.

“Ini modus baru. Dan ternyata pelaku sudah menyeludupkan sebanyak tiga kali, dan yang keduanya berhasil, tapi yang dua itu dia tidak bawa dari Malaysia tapi ada yang mengantarkan,” tambahnya.

Hanya untuk membawa 21 bungkus sabu tersebut, PI diupah sebesar Rp200juta jika barang haram tersebut sampai ke Tembilahan.

Pihak Lanal Karimun akhirnya mengamankan barang bukti berupa 21 bungkus narkotika jenis sabu, mata uang Malaysia sebanyak RM3, mara uang Indonesia sebesar Rp7,180,000 dua buah handphone, ATM BNI dan juga paspor.

Atas perbuatannya, PI diduga melakukan pelanggaran UU narkotika nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 yaitu berupa pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau Paling 20 tahun.

Penulis: Sari
Editor: Ikhwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *