Dilimpahkan ke Jaksa, Cori Langsung Ditahan

Tanjungpinang, KepriDays.co.id – Setelah Polda Kepri melakukan pelimpahan Tahap dua ke Kejaksaan, Andi Cori Patahuddin tersangka kasus dugaan pencurian plat baja milik Dinas PU Provinsi Kepri di Dompak langsung ditahan, Selasa (16/7/2019) sore. Cori dipenjara di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungpinang, Ahelya Abustam yang akrab disapa Chely. “Sudah tahap 2. Tadi jam 15.00 dilakukan penahanan (terhadap Cori) di Rutan Tanjungpinang,” kata Chely kepada KepriDays.co.id.

Sebelumnya Andi Cori dan Andrie Usmar sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri. Namun Cori tidak ditahan.

Namun Polda juga telah menetapkan empat tersangka kasus tersebut yaitu La Mane, kemudian tiga tersangka lainnya, Syaiful, Juliyanta, Sarbudin. Semuanya sudah ditahan. Namun La Mane sudah di vonis bebas oleh pengadilan negeri Tanjungpinang.

Penulis: Munsyi Untung
Editor: Roni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *